Senin, 25 Maret 2013

Cari Tau Tentang Izin Lingkungan

Sekilas Tentang Izin Lingkungan

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal
atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana diatur
dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :


"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau
UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"

sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :

" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "

Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut
termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum
UU No 32 Tahun 2009 adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan pidana
izin lingkungan yang menyatakan bahwa :

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki
Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran terhadap
hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU No 32 Tahun 2009,
dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana di nyatakan dalam
pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :

"Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan,
Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan
izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan
ketentuan pidana, khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun 2009
 yang menyatakan bahwa :


(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan
 tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam
UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?

Untuk itu harus diperhatikan pasal 41 U No 32 Tahun 2009
yang menyatakan bahwa :

"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No 32 Tahun 2009,
sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
 Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar