Jumat, 30 Agustus 2013

Tanah di Jual di cibinong Luas 1500M2

CODE LISTING : BPOCBNT3

Di Jual cepat sebidang tanah di Kebon Kopi Cibinong  
Jalan Masuk sudah Hotmix dari Jalan raya Jakarta Bogor Masuk ke lokasi +/- 350 M . 
Ke Komplek Perkantoran Pemda Bogor +/- 5 menit Ke RSUD Cibinong +/- 5 menit 
ke pintu tol sentul  +/- 10 menit . Lokasi di wilayah Kota Kabupaten Cibinong .

Keterangan :

Luas tanah                             :   1500 M2
Surat Tanah                           :   SHM .
Harga Net                               :   1.000.000,- / M2 

Jika Anda Pembeli dan berminat ingin bertemu 
langsung dengan Pemilik silahkan Kirim SMS
atau isi form klik menu PEMINAT LISTING
Untuk Rencana Pertemuan ke Pemilik tanah .
 

Kamis, 29 Agustus 2013

Di Jual Tanah 5000 M2 di Kampung Sawah Cibinong

CODE LISTING : BPOCBNT2

Di Jual cepat sebidang tanah di pinggir jalan raya kampung sawah 
Jalan Hidup di lalui angkot trayek 72 ada 24 jam jurusan kp sawah cibinong 
Lokasi di pinggir jl alternatif ke kota Depok 
Ke Komplek Perkantoran Pemda Bogor 5 menit Ke RSUD Cibinong 5 menit 
ke pintu tol sentul  10 menit masih di wilayah Kota Kabupaten Cibinong .

Keterangan :

Luas tanah                             :   5000 M2
Surat Tanah                           :   SHM .
Harga                                       :   1.200.000,- / M2 

Jika Anda Pembeli dan berminat ingin bertemu 
langsung dengan Pemilik silahkan Kirim SMS
Untuk Rencana Pertemuan ke Pemilik tanah .


Silahkan SMS ke : 081584128540

Kamis, 22 Agustus 2013

STATUS HUKUM TANAH ANDA ITU PENTING

Hal terpenting sebelum kita memutuskan untuk membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, adalah status hukum atas properti tersebut. Status hukum atas properti yang kita beli biasanya dibuktikan melalui sertifikat.

Sertifikat menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah atau lahan. Tak hanya memastikan status hukum atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah/lahan, sertifikat juga memiliki fungsi lain.

Namun, fungsi utama sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah atau lahan. Secara administratif, selain menjadi bukti kepemilikan sah secara hukum, sertifikat juga menjadi syarat jika kita ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang kita kuasai.


Syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) salah satunya adalah sertifikat tersebut. Secara ekonomis, sertifikat juga digunakan sebagai jaminan pembiayaan jika kita membutuhkan pinjaman dari bank.

"Sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah untuk mendapatkan sertifikat. Sertifikat menjadi bukti penguasaan yang sah atas hukum atas tanah," ujar Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam tindang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam perkembangannya, atas kebutuhan perumahan di perkotaan yang memerlukan bangunan perumahan dalam bentuk vertikal, ada jenis sertifikat baru, yakni sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHSRS).

SHM

SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke BPN, dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.

Sertifikat tanah jenis kedua adalah SHGB. Secara sederhana, pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki sertifikat jenis tersebut. Akan tetapi, kepemilikan tanah atau lahan menjadi milik negara.

SHGB

SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB, jika tak ada IMB cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.

SHSRS

Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

Akan tetapi, selain atas kepemilikan atas satuan rumah susun, hak milik satuan rumah susun tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atau yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama, terpisah dari kepemilikan satu rumah susun. Inilah yang sering disebut sebagai strata title.

Strata title merupakan sistem yang memungkinkan pembagian tanah dan bangunan dalam unit-unit yang disebut satuan, dalam hal ini satuan rumah susun. Secara sederhana, bangunan vertikal untuk perumahan ada tiga jenis, yakni rumah susun, apartemen, dan kondominium. Namun, untuk memudahkan, karena pengaturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, digunakan istilah rumah susun untuk mengacu pada bangunan vertikal yang digunakan sebagai tempat tinggal.


Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan. Bench bersama tersebut, antara lain, taman, tempat parkir, tempat bermain, dan tempat ibadah yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan rumah susun. Adapun tanah bersama adalah tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan lain izin bangunan.

Jangka waktu strata title biasanya mengikuti status tanah di mana bangunan rumah susun itu berdiri. Jika status tanahnya masih merupakan HGB, pada akhir masa haknya pemilik sertifikat strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB atas tanahnya.

Namun, akan berbeda jika status tanahnya SHM. Perbedaan status tanah ini penting karena hanya warga negara Indonesia (WNI) yang berhak mendapatkan SHM. Jadi, orang asing tak boleh membeli rumah susun atau apartemen jika status tanah di atas bangunan rumah susun atau apartemen tersebut adalah SHM.

Menurut Doli, sebenarnya negara juga mengakui hak atas tanah yang statusnya belum disertifikasikan, seperti girik, letter C, dan eigondem verponding atau verponding Indonesia.

"Semua diakui. Hanya saja, sertifikat adalah bentuk peningkatan dari berbagai macam pengakuan hak atas tanah, seperti letter C, eigendom verponding, yang tidak tercatat di kantor pertanahan. Pemegang girik atau letter C bisa mencatatkannya ke kantor pertanahan untuk disertifikasi sehingga kepemilikan atau penguasaan atas tanah-tanahnya teregistrasi dan sah secara hukum," 

DI JUAL CEPAT TANAH DI KOTA CIBINONG

CODE LISTING : BPOCBNT1

DI JUAL CEPAT SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNANYA
LOKASI STRATEGIS 7 MENIT KE TOL SENTUL ATAU 10 MENIT KE TOL CIBINONG 
4 MENIT KE KOMPLEK PEMDA BOGOR , BISA UNTUK BENGKEL ATAU USAHA TOKO
LOKASI TANAH DI PINGGIR JALAN RAYA BOGOR KM45 


Descripsi :

Luas Tanah          : 150 M2
Surat Tanah          : SHM
Harga Seluruhnya : Rp 750 Juta .

JIKA ANDA MINAT SILAHKAN KLIK FORM MINAT LISTING DI TAB MENU WEBSITE INI .

ATURAN NORMATIF DALAM JUAL BELI PROPERTI

Peraturan jual beli tanah yang utama sudah pasti mengenai urusan akte. Antara pembeli dan penjual yang sudah bersepakat akan melakukan transaksi, harus membuat akte jual beli atau sering disebut AJB. AJBini akan berguna pada saat balik nama sertifikat tanah yang dijual nantinya. AJB untuk jual tanah ini dibuat di PPAT, dengan melampirkan sertifikat asli tanah, KTP, bukti pembayaran pajak serta persetujuan keluarga penjual. Jika tidak membuat AJB, maka kedua belah pihak akan kesulitan saat balik nama sertifikat.

Untuk transaksi rumah dijual, selain ada AJB untuk tanahnya juga ada akte pengalihan untuk asset bangunan di atas tanah. Untuk mendapatkan akte pengalihan ini, maka ada ketentuan dasar yang harus dipenuhi. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan, maka pihak penjual sudah harus melunasi PPh yang didapat atas hak guna bangunan tersebut. Pajak sudah harus disetor ke kas Negara, melalui kantor pos atau bank; yang dibuktikan dengan SSP (surat setoran pajak).

Jadi untuk kelancaran transaksi, lunasi dulu kewajiban di atas.
Selain itu, peraturan jual beli tanah juga mewajibkan transaksi terjadi di depan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) atau Notaris, supaya pembeli dan penjual mengetahui kewajiban serta hak yang harus dilakukan, mempermudah pengurusan surat-surat dan ijin. Juga ada biaya yang harus dibayarkan untuk jasa PPAT ini.
Peraturan jual beli tanah yang harus diketahui adalah adanya Pajak Penjual dan Pajak Pembeli yang harus dibayarkan. Besarnya Pajak Penjual adalah sekitar 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), dibayarkan oleh orang yang menjual tanah. Sementara Pajak Pembeli dibayar oleh pembeli, nilainya sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besar NPOP dan NPOPTKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah setempat.


Adapun jual beli tanah girik (tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat ) dapat dilakukan sebagai berikut:
Akta girik yang dipakai adalah girik asli
Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik
Surat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam persengketaan
Surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan/kecamatan/kepala desa. Adapun surat riwayat ini menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilk tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.
Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapun
Tanah tersebut tidak sedang dijaminkan 

BERMACAM STATUS TANAH:Nilai tanah selalu menjadi acuan dalam rangka transaksi jual–beli properti. Pada dasarnya kita dapat mengetahui nilai tanah tersebut dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditagihkan kepada pemilik properti setiap tahunnya, PBB (pajak bumi dan bangunan). NJOP seringkali menjadi obyek atas nilai properti tersebut, sedangkan sebenarnya yang menjadi acuan nilai properti tersebut adalah bagaimana status kepemilikan hak atas tanah tersebut
Sesuai Pasal 4 jo. Pasal 16 jo. Pasal 53 jo. PP 40/1996 dan PP 41/1996 jo. Negara memberikan berbagai jenis hal atas tanah yang terdiri dari: (1) hak individual yang bersifat perdata; (2) hak pengelolaan yaitu hak istimewa yang diberikan oleh negara pada instansi-instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya; (3) tanah wakaf yaitu hak atas tanah yang semula merupakan hak primer (HM, HGB, HGU, HP atau tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan ataupun badan sosial lainnya untuk di wakafkan

Hak individual yang bersifat perdata terdiri dari:
(1) Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
(a) Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang.
(b) Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi.
(b) Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian.
(c) Hak Pakai terdiri dua macam: Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi Pemerintah seperti TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/ konsulat); Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.

(2) Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.
Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
(a) Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
(b) Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah negara
(c) Hak Sewa atas tanah pertanian
(d) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
(e) Hak usaha bagi hasil
(f) Hak menumpang (Hak Numpang Karang)
(g) Hak Jaminan atas tanah, yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:


GIRIKTanah girik (sebutan lain: petok D, rincik, ketitir, dll) merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi Girik bukan tanda bukti atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (bila ada) di atasnyaSHM (Sertifikat Hak Milik)Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena disini, lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan.
Nilai properti dengan status SHM lebih tinggi dibandingkan SHGB dikarenakan tidak memiliki jatuh tempo, sehingga nilainya akan berkembang seiring dengan hukum permintaan dan penawaran akan tanah yang terus meningkat
Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke BPN, dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.


SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)SHGB merupakan hak yang diberikan pada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Jangka Waktu HGB diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b, yaitu: “Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.


SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Kamis, 20 Juni 2013

HOT INFO

MAU JUAL TANAH ATAU RUMAH PASANG IKLANYA DI BLOG INI GRATIS

ANDA MAU JUAL ATAU CARI RUMAH DAN TANAH
SILAHKAN ANDA BUAT PENAWARAN  BERIKUT PHOTO LOKASI DAN KETERANGAN SURAT KEPEMILIKAN YANG SAH  DAN KIRIM MELALUI EMAIL ANDA MAKA SETELAH ANDA KIRIM EMAIL BERISI PENAWARAN PADA HARI SETELAH EMAIL BERHASIL ANDA KIRIM MAKA PENAWARAN ANDA AKAN LANGSUNG TERPASANG DI SITUS INI .

SILAHKAN KIRIMKAN EMAIL PENAWARAN KE ALAMAT EMAIL KAMI SEBELUMNYA BACA DULU SYARAT DAN KETENTUANNYA
LALU ISI PERJANJIAN KERJASAMA KLIK DISINI
SETELAH PROPERTI ANDA LAKU TERJUAL DARI PENGUNJUNG SITUS INI ATAU ATAS INFO DARI SITUS INI JIKA ANDA INGIN MEMBERIKAN FEE ATAU KOMISI SILAHKAN TRANSFER KE NOMER REKENING DI BAWAH INI...!

BANK BCA KCP Jl.Siliwangi Bogor 
Nomer Rekening 
 
4271329304
 a/n
RUSLI HANDREAS .

TERIMAKASIH ANDA TELAH MENGGUNAKAN JASA BLOG INI SEMOGA APA YANG ANDA JUAL ATAU ANDA CARI SUKSES MELALUI BLOG INI 

Senin, 25 Maret 2013

Cari Tau Tentang Izin Lingkungan

Sekilas Tentang Izin Lingkungan

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal
atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana diatur
dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :


"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau
UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"

sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :

" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "

Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut
termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum
UU No 32 Tahun 2009 adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan pidana
izin lingkungan yang menyatakan bahwa :

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki
Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran terhadap
hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU No 32 Tahun 2009,
dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana di nyatakan dalam
pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :

"Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan,
Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan
izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan
ketentuan pidana, khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun 2009
 yang menyatakan bahwa :


(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan
 tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam
UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?

Untuk itu harus diperhatikan pasal 41 U No 32 Tahun 2009
yang menyatakan bahwa :

"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No 32 Tahun 2009,
sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
 Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012.

Syarat KPR Bersubsidi

Pemerintah nampaknya tengah sibuk meluncurkan
program KPR bunga subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Fasilitas ini di berikan bagi kalangan dengan penghasilan rendah.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz,”Tahun ini bunga KPR FLPP
di turunkan dari 8,15%-8,55% menjadi 7,25%.
Adakeringanan-keringanan syarat yang di dapat oleh
penerima FLPP tahun ini di banding dengan tahun sebelumnya."

 

Untuk 2012 yang lalu syarat DP atau uang awal yang di keluarkan
oleh nasabah sekitar Rp 7,615 juta dengan perincian sebagai berikut :

Uang muka 10% : Rp 7.000.000,-
Saldo tabungan Rp 50.000,- (minimal)
Angsuran pertama Rp 575.104,-
Administrasi Rp 250.000,-
Appraisal : Rp 0,-
Provisi : Rp 315.000,-
Asuransi kebakaran : Rp 0,-
Asuransi jiwa : Rp 0,-

Adapun jumlah angsuran di turunkan dari Rp 626.525 / bulan
menjadi Rp 575.104/bulan di 2012.
Dan sebagai informasi, FLPP tahun lalu memasukan
biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Syarat pemasukan dan gaji nasabah yang berhak ikut program ini untuk rumah tapak
(landed house) dalam rentang Rp 3.500.000 / bulan
sementara rumah susun adalah Rp 5.500.000,-/bulan.

Bank penyalur FLPP di tahun 2012 adalah 

PT.Bank Negara Indonesia, Tbk,
PT.Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri Tbk, dan 
PT.Bank Tabungan Negara.

Sumber :  detik

Panduan Beli Rumah Lewat KPR

Siapa yang tak ingin punya rumah ?
Namun bagaimana kita bisa mewujudkan rumah impian tersebut ?
Dengan Kredit Pemilikan Rumah atau dikenal KPR justru menjadi
satu langkah mudah untuk bisa memiliki rumah.
Tetapi sebelum memilih KPR, kita wajib teliti dan mempelajari produk KPR yang ditawarkan. Seperti yang dikutip dari buku “Sukses Beli Rumah” yang ditulis oleh Bob Sudiono, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah beberapa poin dalam memilih produk KPR
1.Pastikan bank apa yang menawarkan produk KPR tersebut.
Pastikan apakah produk KPR menarik atau tidak.
Hal ini perlu dilakukan sebab tidak sedikit bank yang tergolong pelit memberikan plafond an bunga KPR. Biasanya, yang membuat bank-bank bersikap lebih ketat adalah karena Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet bank tersebut tinggi.

2.Pilihlah yang jangka waktunya panjang.
Umumnya, bank memberikan tenor kredit maksimal 15 tahun.
Terdapat pula yang memberikan kredit tenor sampai 20 tahun.
Semakin panjang tenornya, semakin ringan cicilan setiap bulannya.

3.Setiap bank memberikan promo bunga KP yang berbeda-beda.
Pilihlah bank yang memberikan bunga kecil pada tahun pertama dan tahun kedua.
Selanjutnya, bank akan memberlakukan bunga efektif sesuai suku bunga berjala.
Rata-rata tingkat bunga tersebut meningkat delapan sampai Sembilan persen per tahun pada masa promo, dan menjadi 13-15 persen per tahun mengikuti bunga mengembang.
Kebanyakan bank menggunakan sistem KPR dengan bunga tetap ditahun pertama dan kedua. Artinya, selama waktu itu Anda akan membayar cicilan tetap selama masa promo dengan bunga relative kecil. Namun, setelah masa promosi lewat, maka sistem bunga KPR bank umum biasanya menjadi bunga mengambang atau floating mengikuti suku bunga pasar.
Sehingga nilai suku bunganya menjadi besar.

Hanya bank berbasis syariah yang menggunakan sistem bunga tetap hingga masa KPR berakhir. Bahkan, bila nasabah mempercepat pelunasan KPR, maka tidak ada penalti atas pelunasan tersebut.

Terakhir, jangan turuti semua penawaran yang disampaikan marketing KPR seputar biaya yang mesti dikeluarkan. Semuanya bisa ditawar dan jangan malu untuk menawar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : http://www.rumahku.com

Legalitas Kepemilikan Tanah

Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian 
agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

A. Bukti Surat
Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. 
Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. ada 4 prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

1)      Dasar hukum (alas hak kepemilikan).
Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya;


2)      Identitas pemegang hak (kepastian subyek).
Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;

3)      Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).
Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).

4)      Prosedur penerbitannya (prosedural).
Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat  mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat).

B.   Bukti Fisik
Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah. Namun yang paling penting adalah aspek legalnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli , AJB, guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain:

1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.

2. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.

3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.

4. Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.

5. Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.

6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

Semua transaksi tanah dan bangunan bisa dilakukan dengan aman apabila sesuai dengan prosedur legal yang berlaku .

Sumber : http://www.rumahku.com